Dewan Tetapkan RUU Keperawatan Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

12-02-2013 / PIMPINAN

 

Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (12/2) memutuskan  RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Keperawatan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Pengesahan  RUU tentang  Keperawatan menjadi usul inisiatif DPR RI ini tanpa dibacakan pandangan  fraksi-fraksi. Pandangan fraksi-fraksihanya disampaikan secara tertulis kepada Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna tersebut  itu dinyatakan sah. Hal ini mengingat pada prinsipnya semua fraksi telah menyetujui hal ini.

Anggota DPR, Saleh Husin (F-Hanura)  yang mengajukan interupsi pada Pimpinan Sidang agar pandangan fraksi tidak perlu dibacakan, tapi cukup disampaikan secara tertulis pada Pimpinan Sidang saja. Usulan Saleh Husin ini pun Bak Gayung Bersambut, dan langsung disetujui pimpinan sidang.

"Bagaimana kalau cukup diserahkan saja ke meja pimpinan, tidak perlu dibacakan. Karena pada prinsipnya fraksi-fraksi telah menyatakan persetujuan RUU inisiatif Dewan soal keperawatan ini," tukas Husin.

Priyo pun menyetujuinya, dengan pertimbangan keefektifan dan efisiensi waktu. Menurut Priyo, untuk keperluan tersebut, Sekjen DPR RI telah memberitahukan daftar nama juru bicara fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya dengan urutan secara bergiliran yang diawali juru bicara dari F-PDIP Sri Rahayu, Anshori Siregar dari F-PKS, Rizki Sadik dari F-PAN, Oky Asokawati dari F-PPP, Chusnunia F-PKB, Supriyatno dari F-Gerindra, Muchtar Ama F-Hanura, Nova Riyanti Yusuf dari F-PD, dan Endang Agustini Syarwan Hamid dari F-PG.

"Untuk yang saya sebut tadi, saya persilahkan menyampaikan pandangan fraksinya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang sudah kita sepakati tadi," ujar Priyo.

Setelah juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan pendapat fraksinya, Priyo mengatakan, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI dapat disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Seluruh anggota yang  hadir dalam  rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Dalam kesempatan tersebut, Priyo  menyatakanbahwa pembahasan RUU keperawatan ini dapat segera dimulai, dan dapat diselesaikan pada  2013 ini

Sementara itu, Juru Bicara Sri Rahayu (F-PDIP) menyatakan RUU Keperawatan harus menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap profesi perawat. Karena munculnya RUU ini berawal dari adanya keresahan para perawat yang mengalami perlakuan diskriminatif dalam melaksanakan profesinya.

Terkait rumusan uji kompetensi, registrasi dan lisensi bagi peserta didik keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan maupun bagi perawat yang telah bekerja, menurut Juru Bicara F-PDIP ini, dalam RUU ini harus dihindari adanya birokrasi profesi yang berlebihan yang kemudian menjadi penyebab adanya profesi dengan biaya tinggi yang akhirnya menjadi beban masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan.

Nova Riyanti Yusuf (F-PD) menjelaskan, bahwa RUU ini harus mampu mengarahkan para perawat untuk bekerja secara profesional, terlatih, dan mampu menguatkan para perawat untuk bekerja dan berperperilaku baik, serta tidak pernah menanggalkan empati kepada mereka yang diberikan pelayanan.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan kepastian hukum yang melindungi para perawat dalam mengemban tugas secara profesional dan mengedepankan humanisme, harus linier dengan kepastian pelayanan yang berkualitas dan berpihak pada keselamatan jiwa dan raga seluruh rakyat Indonesia.

Sementara, Endang Agustini Syarwan Hamid (F-PG) menyatakan, secara politis UU Keperawatan bagi FPG merupakan keputusan yang sangat strategis untuk didukung, karena sangat berpengaruh atas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sampai saat ini masih memerlukan banyak perhatian.

Bilamana UU Keperawatan disahkan, kata Endang, maka perawat merasa mendapat perhatian yang adil secara hukum dan profesional, disamping bagi masyarakat, juga merasa terlindungi dengan baik secara proporsional, yaitu dapat meminimalkan kesalahan prosedur dalam penanganan dan tindakan kesehatan.

Okky Asokawati (F-PPP) menjelaskan bahwa pembahasan RUU Keperawatan memang dapat dilakukan dalam RUU Tenaga Kesehatan. Namun, fraksinya merasa jauh lebih baik urusan tersebut diatur dalam suatu RUU tersendiri, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar.

Menurut Okky, fraksinya tidak keberatan jika nantinya ada kehendak organisasi-organisasi profesi  kesehatan lainnya untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mendapatkan perlindungan di mata hukum.

Senada dengan F-PDIP, F-PD, F-PG dan F-PPP, masing-masing juru bicara F-PKS, F-PKB, F-PAN, F-HANURA dan F-GERINDRA menyatakan persetujuannya dan mendukung RUU tentang Keperawatan ditetapkan menjadi RUU DPR RI, dan berharap  dapat segera dibahas bersama pemerintah.  (sc), foto : iw/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...