Dewan Tetapkan RUU Keperawatan Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (12/2) memutuskan RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Keperawatan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Pengesahan RUU tentang Keperawatan menjadi usul inisiatif DPR RI ini tanpa dibacakan pandangan fraksi-fraksi. Pandangan fraksi-fraksi, hanya disampaikan secara tertulis kepada Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna tersebut itu dinyatakan sah. Hal ini mengingat pada prinsipnya semua fraksi telah menyetujui hal ini.
Anggota DPR, Saleh Husin (F-Hanura) yang mengajukan interupsi pada Pimpinan Sidang agar pandangan fraksi tidak perlu dibacakan, tapi cukup disampaikan secara tertulis pada Pimpinan Sidang saja. Usulan Saleh Husin ini pun Bak Gayung Bersambut, dan langsung disetujui pimpinan sidang.
"Bagaimana kalau cukup diserahkan saja ke meja pimpinan, tidak perlu dibacakan. Karena pada prinsipnya fraksi-fraksi telah menyatakan persetujuan RUU inisiatif Dewan soal keperawatan ini," tukas Husin.
Priyo pun menyetujuinya, dengan pertimbangan keefektifan dan efisiensi waktu. Menurut Priyo, untuk keperluan tersebut, Sekjen DPR RI telah memberitahukan daftar nama juru bicara fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya dengan urutan secara bergiliran yang diawali juru bicara dari F-PDIP Sri Rahayu, Anshori Siregar dari F-PKS, Rizki Sadik dari F-PAN, Oky Asokawati dari F-PPP, Chusnunia F-PKB, Supriyatno dari F-Gerindra, Muchtar Ama F-Hanura, Nova Riyanti Yusuf dari F-PD, dan Endang Agustini Syarwan Hamid dari F-PG.
"Untuk yang saya sebut tadi, saya persilahkan menyampaikan pandangan fraksinya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang sudah kita sepakati tadi," ujar Priyo.
Setelah juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan pendapat fraksinya, Priyo mengatakan, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI dapat disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.
Dalam kesempatan tersebut, Priyo menyatakan, bahwa pembahasan RUU keperawatan ini dapat segera dimulai, dan dapat diselesaikan pada 2013 ini.
Sementara itu, Juru Bicara Sri Rahayu (F-PDIP) menyatakan RUU Keperawatan harus menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap profesi perawat. Karena munculnya RUU ini berawal dari adanya keresahan para perawat yang mengalami perlakuan diskriminatif dalam melaksanakan profesinya.
Terkait rumusan uji kompetensi, registrasi dan lisensi bagi peserta didik keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan maupun bagi perawat yang telah bekerja, menurut Juru Bicara F-PDIP ini, dalam RUU ini harus dihindari adanya birokrasi profesi yang berlebihan yang kemudian menjadi penyebab adanya profesi dengan biaya tinggi yang akhirnya menjadi beban masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan.
Nova Riyanti Yusuf (F-PD) menjelaskan, bahwa RUU ini harus mampu mengarahkan para perawat untuk bekerja secara profesional, terlatih, dan mampu menguatkan para perawat untuk bekerja dan berperperilaku baik, serta tidak pernah menanggalkan empati kepada mereka yang diberikan pelayanan.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan kepastian hukum yang melindungi para perawat dalam mengemban tugas secara profesional dan mengedepankan humanisme, harus linier dengan kepastian pelayanan yang berkualitas dan berpihak pada keselamatan jiwa dan raga seluruh rakyat Indonesia.
Sementara, Endang Agustini Syarwan Hamid (F-PG) menyatakan, secara politis UU Keperawatan bagi FPG merupakan keputusan yang sangat strategis untuk didukung, karena sangat berpengaruh atas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sampai saat ini masih memerlukan banyak perhatian.
Bilamana UU Keperawatan disahkan, kata Endang, maka perawat merasa mendapat perhatian yang adil secara hukum dan profesional, disamping bagi masyarakat, juga merasa terlindungi dengan baik secara proporsional, yaitu dapat meminimalkan kesalahan prosedur dalam penanganan dan tindakan kesehatan.
Okky Asokawati (F-PPP) menjelaskan bahwa pembahasan RUU Keperawatan memang dapat dilakukan dalam RUU Tenaga Kesehatan. Namun, fraksinya merasa jauh lebih baik urusan tersebut diatur dalam suatu RUU tersendiri, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar.
Menurut Okky, fraksinya tidak keberatan jika nantinya ada kehendak organisasi-organisasi profesi kesehatan lainnya untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mendapatkan perlindungan di mata hukum.
Senada dengan F-PDIP, F-PD, F-PG dan F-PPP, masing-masing juru bicara F-PKS, F-PKB, F-PAN, F-HANURA dan F-GERINDRA menyatakan persetujuannya dan mendukung RUU tentang Keperawatan ditetapkan menjadi RUU DPR RI, dan berharap dapat segera dibahas bersama pemerintah. (sc), foto : iw/parle/hr.